Prajurit Ukraina Diduga Lakukan Tindak Kejahatan Perang di Mariupol, Rusia: Tidak Akan Luput dari Hukuman

MOSKOW, - Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova mengatakan bahwa para pejuang Ukraina yang terbukti melakukan tindak kejahatan perang di Kota Mariupol akan menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan mereka.

"Kejahatan tidak akan luput dari hukuman. Pimpinan Republik Rakyat Donetsk berencana untuk membuat pengadilan internasional di wilayah republik itu untuk mengadili kaum (pejuang) nasionalis (yang dievakuasi) dari (pabrik baja) Azovstal. Piagamnya saat ini sedang dikerjakan. Kami menyambut inisiatif ini", kata Zakharova dalam sebuah konferensi pers pada Rabu tengah pekan lalu.

Sehari sebelumnya, Pemimpin Republik Rakyat Donetsk (DPR) Denis Pushilin mengatakan bahwa "tugas utama pengadilan" Donetsk adalah untuk "menjatuhkan hukuman maksimum, dan se-transparan mungkin mengingat penting bahwa sebanyak mungkin orang disadarkan akan tindak kejahatan perang neo-Nazi yang tidak dapat diterima".

Pushilin menunjukkan bahwa piagam pengadilan sedang dibuat oleh departemen pemerintah terkait, termasuk kantor kejaksaan DPR, dan bahwa pejabat Rusia memberikan bantuan dalam masalah ini.

Pada pertengahan Mei kemarin, militer Rusia mengumumkan bahwa kawasan pabrik baja Azovstal di kota Mariupol telah sepenuhnya dibebaskan, setelah 2.439 pejuang dari Angkatan Darat Ukraina dan Resimen Neo-Nazi Azov memutuskan untuk meletakkan senjata mereka.



sumber: www.jitunews.com